SUGENG NINGALI KARYANIPUN RADEN MAS HANGABEI IJOE

Sabtu, 13 Agustus 2011

Kemerdekaan mengemukakan pendapat


          Pada hakikatnya,tuhan YME menganugerahkan manusia berupa hak hak yang melekat,diantaranya adalah kemerdekaan mengemukakan pendapat kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pikiran dengan lisan,tulisan,dan sebagainya
          Kita memiliki kemerdekaan mengemukakan pendapat tetapi kita harus memerhatikan kepentingan umum diantaranya;
A.tiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan   pendapatnya,namun pendapatnya jangan sampai menghina orang lain
B. dalam musyawarah,salah satu anggota musyawarah memaksakan  pendapat orang lain sehingga tidak menghargai pendapat lainnya
C.belajar di kelas dengan ramai sehigga megganggu pelajaran
          Ada beberapa hal yang harus di perhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas antara lain;
A.pendapat yang kita kemukakan harus di sertai argumentasi
B.pendapat yang di kemukakan harus mewakili orang banyak
C.setiap orang yang bependapat sepatutnya terbuka terhadaptanggapan orang lain
Kehidupan bangsa Indonesia sejak dulu berdasarkan asas kekeluargaan,maka musyawarah selalu diliputi semangat kekeluargaan.segala hal yang menyangkut kepentingan bersama untuk mendapatkan kata sepakat kita harus berpedoman pada prinsip2 antara lain swbagai berikut
A.musyawarah dilandasi akal sehat dan hati nurani
B. musyawarah dilandasi semangat kekeluargaan
C.mengutamakan kepentingan bersama
D.menghargai pendapat orang lain
          Orang orang tidak boleh sebebas bebasnya dalam menyarankan pendapat tetapi tunduk pada beberapa pembatasan batasan batasan tersebut antara lain;
A.hak dan kebebasan orang lain
B.norma norma yang diakui dan berlaku umum
C.keamanan dan ketertiban umum
D.keutuhan,persatuan dan kesatuan bangsa
Upaya mencapai mufakat bukanlah perkara mudah.selama kita masih cenderung memenangkan pendapat sendiri,mufakat mustahil tercapai.akibatnya masalah akan sulit di pecahkan
          Agar mufakat tercapai masing masing orang harus mau menyadari hal- hal berikut
A.masalah yang dihadapi adalh masalah bersama sehingga harus   diselsaikan secara bersama-sama
B.setiap orang meiliki kedudukan yang sama sehingga mempunyai peranan yang sama dalam menyelesaikan asalah
C.musyawarah adalah untuk kepentingan bersama sehingga kepentingan pribadi harus diabdikan demi kepentingan bersama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar